KPK Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Haji Mantan Menag Siap Disidangkan
By Admin

KPK
nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi bantahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (20/8/2026). Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa seluruh temuan kerugian negara telah melalui proses verifikasi yang ketat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. "Artinya sudah diverifikasi oleh penuntut umum bahwa itu perkara layak untuk diteruskan ke tahap persidangan," ujar Taufik.
Proses penyidikan kasus ini diduga kuat melibatkan audit mendalam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Taufik meyakini bukti penerimaan keuntungan tidak terbantahkan dalam materi yang telah disusun.
Ia juga mempersilakan pihak terdakwa jika memiliki pandangan berbeda mengenai status kerugian negara tersebut. "Silakan kalau memang ada anggapan tidak ada penerimaan, tetapi kita sudah tuangkan semua dalam suatu berkas perkara," tegasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut mengajukan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (18/8/2026). Mereka menilai dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum terkesan tidak jelas dan kabur.
Mellisa Anggraini, selaku pengacara Yaqut, berargumen bahwa pembagian tambahan kuota didasari oleh pertimbangan keselamatan jemaah di tengah cuaca ekstrem. "Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif terdakwa," ungkap Mellisa dalam persidangan.
Pihak pembela juga menyoroti status dana yang diduga menjadi objek tindak pidana korupsi ini. Mereka mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari setoran jemaah kepada pihak swasta, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh karena itu, pengenaan pasal kerugian negara dinilai tidak tepat sasaran oleh tim pengacara. "Dana yang berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta murni merupakan sirkulasi keuangan masyarakat," jelas Mellisa.
Tuduhan terkait aliran dana miliaran rupiah untuk percepatan antrean dan pengaruh panitia khusus juga dibantah kelengkapannya. Tim pembela akhirnya meminta majelis hakim untuk segera membebaskan kliennya dari Rumah Tahanan Negara cabang KPK.
Persidangan dugaan rasuah ini diprediksi akan berjalan alot mengingat perbedaan pandangan yang tajam antara kedua belah pihak. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum untuk menguji keabsahan bukti yang diajukan oleh komisi antirasuah. (*)